Pejabat Desa Cabuli Bocah SD Yatim di Kuburan dan Rumah, Terbongkar Saat Pelaku Melamar Korban
S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD. Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang pejabat desa di Gresik yang sudah berusia 55 tahun dilaporkan ke polisi.
S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.
Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.
Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Baca: Kisah Pilu Bocah SD di Gresik: Diperkosa Pejabat Desa Berkali-kali, Ketahuan Saat Dilamar Pelaku
Baca: Bocah SD Diperkosa Pejabat Desa di Makam dan di Rumah, Korban Anak Yatim adalah Teman Cucu Pelaku
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."
"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.
Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut
"Pas puasa sudah non aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan."
"Langsung kami non aktifkan," terang Abdul.
Baca: Pejabat Desa Umur 55 Perkosa Teman Cucunya, Tiba-tiba Datang Ingin Melamar Korban yang Masih SD
Baca: Ayah Perkosa Anak Kandung, Dipergoki sang Istri hingga Selalu Ancam Korban
S dan korban masih bertetangga.
Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.
Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.