Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen Menangis Diterapi Hipnotis AKBP Rudy Cahya
Setelah terbangun, Toyo menangis menyesali perbuatannya selanjutnya meminta buku tuntunan Salat dan buku mengaji.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Pelaku penganiaya ibu kandung hingga meninggal dunia warga Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen menangis tersedu-sedu.
Ini setelah Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing.
Rudy menuturkan hipnoterapi bertujuan agar tersangka bisa berubah menjadi orang yang lebih baik dan lebih produktif.
"Kami lakukan pendekatan dari hati-kehati komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (15/7/2020).
Awalnya Hartoyo diajak ke ruang kerja Kapolres, selanjutnya dipersilahkan duduk pada posisi nyaman.
Baca: Guru Kuda Lumping di Kebumen Ditangkap Polisi Karena Aksi Bejatnya Cabuli Murid di Rumah Kosong
Selanjutnya Kapolres memberikan hipnoterapi melalui terapi itu.
"Dari hipnoterapi ini kami ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan. Selanjutnya tersangka disisipi pesan Kamtibmas," tuturnya.
Ia menuturkan ada beberapa efek dari pesan Kamtibmas yang diberikan Kapolres melalui terapi itu.
Setelah terbangun, Toyo menangis menyesali perbuatannya selanjutnya meminta buku tuntunan Salat dan buku mengaji.
"Tersangka menangis menyesali perbuatannya selanjutnya minta buku tuntunan sholat dan buku mengaji. Dia mengaku taubat," tukasnya
Sebelumnya,Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibunya Sandiyah (83) pada hari Selasa (23/6) sekira pukul 14.30 Wib di rumahnya.
Baca: Pembunuh Ibu Guru di Banyuasian Hanya Menangis dan Berkata Tidak Tahu Saat Ditanya Kapolres
Pelaku yang akrab disapa Toyo geram kepada korban, lantaran tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.
Isi perjanjian itu adalah tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai 45 juta Rupiah.
"Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk dirubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy, Jumat (10/7/2020).
Menurut dia, dihadapan Polisi Toyo mengaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.
Baca: Presiden Sebut Dunia Sulit Kendalikan Covid, Dua Target Ini yang Dikejar
"Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental," tuturnya.
Dikatakannya, ibunya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa (23/6).
"Namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres mengataka, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.
Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua.
"Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua," tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pembunuh Ibu Kandung di Kebumen Menangis Sesenggukan Kena Terapi Hipnotis AKBP Rudy Cahya