Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Sopir di Majelangka Bersandiwara Jadi Korban Begal Untuk Gelapkan Uang Majikan

Seorang pria warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, DW (62) bersandiwara menjadi korban begal untuk memuluskan niat jahatnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Sopir di Majelangka Bersandiwara Jadi Korban Begal Untuk Gelapkan Uang Majikan
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat bertanya kepada sopir yang nekat membuat laporan palsu di Polres Majalengka, Rabu (15/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang pria warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, DW (62) bersandiwara menjadi korban begal untuk memuluskan niat jahatnya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir sayuran tersebut bahkan membuat laporan palsu kepada polisi.

Ia melapor kepada polisi menjadi korban begal dan kehilangan uang milik majikannya sebesar Rp 11.800.000.

Namun, setelah diinterogasi pihak kepolisian, laporan tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk menggelapkan uang milik majikannya.

Baca: Kawanan Begal Remaja Beraksi di Banyuasin, Pancing Korbannya Berkelahi Lalu Dikeroyok

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena bingung mencari uang untuk membayar utang.

Berita Rekomendasi

Disampaikannya, mendapat kesempatan untuk menjual sayuran di Pasar Jagasatru Cirebon itulah, muncul dibenak pelaku untuk membawa kabur uang belasan juta tersebut.

"Dalam perjalanan pulang, tepatnya di daerah Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka pelaku langsung melancarkan skenario rekayasa pembegalan," ujar Bismo, Rabu (15/7/2020).

Baca: Kawanan Begal Beraksi di Depok, Seorang Pengendara Sepeda Motor Mengalami Luka Bacok

Beberapa yang pelaku lakukan untuk mengelabui sang majikan, jelas Kapolres, yaitu dengan memecahkan kaca pintu mobil, menelpon majikan dan akhirnya melaporkan kepada Polsek Sukahaji.

"Dari situlah tercium aroma pembohongan yang dilakukan pelaku," jelas dia.

Kini, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus serupa di Lampung

Seorang pengusaha berinisial ZA pura-pura dirampok hingga nekat menusuk dadanya sendiri untuk menghindari bayar utang.

ZA sempat melaporkan peristiwa perampokan itu hingga akhirnya Polsek Sumber Rejo dan Polres Tanggamus menyebut laporannya palsu.

ZA adalah warga Pekon Argomulyo, Sumber Rejo, Tanggamus yang kini sudah diamankan polisi.

Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto mengungkapkan, hal itu setelah penyelidikan bersama anggota Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dari penyelidikan, diputuskan jika perampokan itu rekayasa.

ZA yang semula korban perampokan, justru jadi tersangka pelaku penipuan laporan palsu.

Baca: Fakta Video Viral Skripsi Unilak Dibuang, Kepala Perpustakaan Dipecat, Rektor: Itu Melukai Kita

Baca: Kecelakaan Keluarga Bonceng Empat di Turunan Kawasan Caringin Tilu Bandung, Ayah dan Anak Tewas

"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZA sendiri. Lalu seusai penusukan itu, dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu, bukan Rp 100 juta," kata Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).

Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan oleh ZA.

Tujuanya, agar mengulur waktu pembayaran utang sebanyak Rp 150 juta.

"Utang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada lima orang pemberi utang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual beli kopi, sehingga nekat melakukan aksi penipuan tersebut," jelas Takarinto.

ZA pun mengakui semua perbuatannya sudah direncanakan dan mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut.

Tujuannya agar waktu pembayaran utang bisa diperpanjang.

ZA juga mengakui, bahwa dia mengajak temannya DA yang berperan membawa kabur tas.

DA dijanjikan diberi imbalan atas bantuannya tersebut.

Meski demikian, DA menolak menerima imbalan tersebut.

DA juga sempat menasihati ZA agar jangan melakukan penipuan tersebut.

Tapi ZA sudah berniat dan DA pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menuruti ZA demi menolong temannya agar dia tidak kepikiran utang.

Kini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp 800 ribu dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Sumber Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang Pengaduan atau Laporan Palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca: Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain

Baca: Suami di Bekasi Bacok Tangan Istri hingga Putus, Pelaku Sempat Pukuli Korban Bertubi-tubi

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Alasan Si Sopir Sayuran Nekat Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal di Majalengka

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas