Guru SMP Mundur di INHU Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat Hingga Lapor ke KPK
Boyke membawa berkas pengakuan para para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Bynton Simanungkalit
TRIBUNNEWS.COM, INHUL - Persoalan pengunduran diri 64 Kepala SMP se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memasuki babak baru, Kamis (16/4/2020),
Kepala Inspektorat Inhu, Boyke D E Sitinjak yang ditemani dua orang stafnya mengantarkan berkas pengunduran diri para kepala sekolah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Boyke menerangkan berkas tersebut berisi pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum di Inhu.
Boyke membawa berkas pengakuan para para guru tersebut ke KPK berikut dengan bukti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
Sekira pukul 10.15 Wib Boyke dan rombongan memasuki gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta.
Setibanya di resepsionis, Boyke dan rombongan diminta meninggalkan kartu identitas dan mengambil kartu tanda tamu bertali warna merah.
Menurut informasi tali berwarna merah itu merupakan tanda warna bagi saksi.
Setelah memasangkan kartu tamu bertali merah, Boyke langsung dibawa ke dalam gedung KPK.
Selama kurang lebih dua jam, Boyke berada di dalam gedung KPK.
Baca: Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi Karena Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
Boyke menerangkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan penyidik KPK dan menyerahkan berkas tersebut. Setelah keluar dari gedung KPK, Boyke memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Boyke menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK.
Boyke melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan KPK pihaknya diminta lebih memperdalam pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut.
Kemudian persoalan ini nantinya juga akan dilanjutkan oleh pihak KPK.
Boyke juga menerangkan bahwa KPK masih membutuhkan dokumen tambahan untuk mendukung kelengkapan berkas tersebut.
"KPK masih membutuhkan dokumen tambahan, dan akan segera kita lengkapi," kata Boyke, Kamis (16/7/2020).
Baca: Pengakuan Penganiaya Driver Ojol di Pekanbaru, Pukul Kepala Korban 2 Kali sebelum Terekam Kamera
Boyke juga menerangkan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut kepada Komisi Kejaksaan.
Namun hingga kini pihak Komisi Kejaksaan masih belum bersedia ditemui, sehingga berkas tersebut tetap dikirimkan dengan harapan diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.
"Kita akan berkoordinasi terus dengan pihak Komisi Kejaksaan," ujarnya.
Boyke menerangkan, sebelumnya pihaknya memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah.
Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh LSM Tipikor Nusantara.
"Sudah kita ekspos di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, hasil ekspos tersebut kemudian dipedomani oleh kejaksaan untuk melakukan hal yang lebih lanjut," ujarnya.
Namun, Boyke menerangkan pihaknya akan lebih meneliti kembali penyebab hakiki pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.
Bahkan sesuai dengan informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, diduga terjadi pelanggaran administrasi saat pihak Kejari Inhu melakukan pemanggilan terhadap para kepala sekolah tersebut.
Terkait hal ini, Boyke berkata pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan.
"Kalau bicara kode etik, nanti kita bicara dengan Komisi Kejaksaan," pungkas Boyke.
Terkait pengaduan yang disampaikan oleh para guru tersebut, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra.
Bambang yang dikonfirmasi melalui selularnya masih belum bisa menjelaskan lebih banyak.
"Informasi ini akan saya teruskan ke pimpinan dulu," ujarnya singkat.
Namun sebelumnya, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah.
"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (15/7/2020).
Ia melanjutkan penjelasan terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.
Namun ia tidak mengingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.
"Jadi ada LSM yang menyurati inspektorat namun ditembuskan ke Kejaksaan, kemudian Inspektorat yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat dihadapan, Kepala Kejari Inhu bersama para Kasi di Kejari Inhu.
Bambang mengatakan tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.
Namun ia melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS.
"Mereka harusnya diberikan bimbingan teknis soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Guru Laporkan Oknum Kejari Inhu ke Inspektorat, Soal Pengunduran Diri 64 Kepala SMP, Sampai ke KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.