Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Tampan Kota Pekanbaru Ungkap Kasus Pembuatan e-KTP Palsu, 4 Orang Diamankan.

Terkuaknya kasus pembuatan KTP palsu ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Okzi Saputra warga Jalan HR Soebrantas, Kecamat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polsek Tampan Kota Pekanbaru Ungkap Kasus Pembuatan e-KTP Palsu, 4 Orang Diamankan.
KOMPAS.com/CITRA INDRIANI
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melakukan ekspos pengungkapan kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP palsu dengan empat orang tersangka di Polresta Pekanbaru, Rabu (16/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau  membongkar kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e- KTP palsu.

Dalam kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tersangka bernama Rizki Kurniawan alias Wawan (25), Agus Salim alias Mas Bro (33), Asri alias Pak Asri (43), dan satu orang wanita, Yora Indah alias Yora (39).

Satu dari empat tersangka merupakan mahasiswa, yaitu Rizki Kurniawan.

"Keempat pelaku telah kami tetap sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ambarita pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Ambarita menjelaskan, terkuaknya kasus pembuatan KTP palsu ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban bernama Okzi Saputra warga Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Baca: Polisi Bongkar Penampungan PSK di Bawah Umur, Ditampung di Apartemen hingga Gunakan KTP Palsu

Berita Rekomendasi

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/6/2020) lalu sekira pukil 16.00 WIB di samping sebuah hotel di Jalan HR Soebrantas.

 Awalnya, korban mendapat informasi dari tersangka Yora bahwa tersangka mengaku bisa membuat e-KTP siap dalam waktu satu hari.

"Korban bertemu dengan tersangka. Kemudian, tersangka meminta bayaran Rp 1,5 juta biaya pembuatan KTP.

Korban waktu itu memberi uang Rp 1 juta, sedangkan sisanya dibayar setelah KTP selesai jam 22.00 WIB," kata Ambarita.

Baca: Selain Bikin e-KTP, Djoko Tjandra Juga Dikabarkan Buat Paspor

Setelah korban memberikan data-data pribadinya, selanjutnya tersangka pergi yang katanya membuat KTP.

Namun, beberapa jam setelah ditunggu, tersangka tak kunjung datang.

Merasa tertipu, korban melaporkan ke Polsek Tampan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas