Viral Video TikTok Pejabat Bondowoso Joget Tarian Ular Bersama Wanita, Duduk di Meja Kaki Diangkat
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, Harry Patriantono dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Editor: Miftah
![Viral Video TikTok Pejabat Bondowoso Joget Tarian Ular Bersama Wanita, Duduk di Meja Kaki Diangkat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viral-video-tiktok-pejabat-bondowoso-bersama-wanita-buk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Viral video TikTok seorang Kepala Dinas di Bondowoso bersama seorang perempuan.
Dalam video yang beredar, pejabat tersebut tampak membuat video menirukan tarian ular.
Ia bahkan juga duduk di meja sambil mengangkat kaki.
Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, Harry Patriantono dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Pencopotan merupakan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik karena Harry bermain TikTok di atas meja kerja bersama seorang perempuan.
Keputusan itu diambil setelah rekomendasi majelis etik mendapat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sanksinya yaitu pencopotan dari jabatan,” kata Bupati Bondowoso Salwa Arifin saat menggelar konferensi pers di pendapo, Rabu (15/7/2020).
Baca: Dewi Perssik Bela Ayu Ting Ting Usai Video Akang Gendang Viral
Baca: VIRAL Keluhan Customer Tak Bisa Refund Tiket Online Travel Agent, Tagihan Menumpuk 2 Kali Lipat
Baca: VIRAL Video TikTok Masak Nasi Biru, Perekam Ungkap Rahasia Bahan yang Dicampurkan
Diperiksa Majelis Etik
Harry kini menjadi staf bagian umum Pemkab Bondowoso.
Sedangkan sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso kini diangkat menjadi Plt. Salwa mengatakan, langkah cepat yang dilakukan Pemkab Bondowoso dengan membentuk majelis kode etik mendapat apresiasi dari KASN.
“Kami dianggap cepat dalam mengatasi kasus tersebut,” ujar dia.
Rekomendasi yang diusulkan juga dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sanksi itu diberikan karena Harry dinilai melanggar beberapa aturan ASN.
![screenshot video tik tok pejabat dinas Pemkab Bondowoso yang menjadi soroatan warga (screenshot/Kompas.com)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiktok-pejabat-bondowoso.jpg)
“Banyak pertimbangan, mulai dari aturan dan pasal. Termasuk karena terulang dua kali,” tutur dia.