Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lupa Siapa Bandarnya

Sedangkan terdakwa Juanda (27), terdakwa dengan berkas terpisah, divonis seumur hidup penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lupa Siapa Bandarnya
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ilustrasi sidang peredaran narkoba 

 TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tiga kurir sabu seberat 49 kilogram dan ribuan butir il ekstasi divonis berat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/7/2020).

Hakim memvonis hukuman maksimal yaitu hukuman mati untuk dua terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) yang termasuk dalam satu berkas perkara

Sedangkan terdakwa Juanda (27), terdakwa dengan berkas terpisah, divonis seumur hidup penjara.

Namun sayang hingga sidang terakhir, ketiganya kompak tutup mulut melindungi identitas sang bandar.

Baca: Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati, Barang Bukti Sabu 2 Kilogram

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa Juanda seumur hidup penjara," ujar Ketua majelis hakim, Abu Hanifah, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca: Bandar Judi Sabung Ayam Ngamuk Kejar Polisi, Hendak Tusuk Aparat dengan Pecahan Botol Bir

Rekomendasi Untuk Anda

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas hakim.

Ditemui usai persidangan, Eka Sulastri Penasihat Hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut.

"Hal yang kami sayangkan adalah kenapa selalu kurir atau perantara yang mendapat hukuman berat, sedangkan para bandar selalu berlenggang saja dan berstatus DPO," ujarnya.

Apalagi, berdasarkan keterangan para terdakwa di dalam persidangan, ketiganya mengaku belum mendapat upah sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan oleh bandar.

Para terdakwa juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca: Tak Disangka, Pasutri Bandar Narkoba yang Ditangkap Akui Dapat Sabu dari Teman yang Sudah Dipenjara

"Bandarnya juga tidak terungkap dalam persidangan. Mereka (para terdakwa) mengaku lupa siapa bandarnya," ujar Eka.

Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang beberapa pekan lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas