Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lupa Siapa Bandarnya

Sedangkan terdakwa Juanda (27), terdakwa dengan berkas terpisah, divonis seumur hidup penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lupa Siapa Bandarnya
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ilustrasi sidang peredaran narkoba 

Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang beberapa pekan lalu.

JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan, ketiga terdakwa terlibat jaringan pengedar narkoba asal Pekanbaru Riau.

"Barang bukti yang diamankan dari perkara ini seberat 49 kg narkotika yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi.

Sebanyak 20 kg diperuntukkan untuk di Palembang yang rencananya akan diterima oleh terdakwa Juanda yang sudah divonis seumur hidup.

Sedangkan 29 kilo lagi diperuntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten PALI," ujar Imam.

Terkait hukuman berbeda yang diberikan, Imam mengatakan hal tersebut telah dipertimbangkan sesuai peran dari dari tiga terdakwa tersebut dalam melancarkan aksi jahatnya.

"Pada saat dipancing, terdakwa Juanda belum menerima barangnya (narkoba). Jadi ketika ditangkap, dia baru akan menerima.

BERITA TERKAIT

Sehingga menurut pertimbangan kita, tidak bisa ditotalkan 49 kg itu untuk Juanda. Itulah kenapa dia kami tuntut seumur hidup penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Juni dan Riyanto terbukti membawa 49 kg dan dituntut hukuman mati.

Alhamdulillah putusan hakim atas perkara ini semuanya sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Dikatakan Imam, hingga akhir persidangan tidak berhasil diungkap siapa bandar dari perkara ini.

"Untuk penerima barang di Kabupaten PALI juga putus, alias tidak berhasil diungkap karena aparat mempertimbangkan kondisi geografis dan waktu.

Ditakutkan, kalau juga dilakukan pengejaran ke PALI, maka yang di Palembang bisa lepas. Sedangkan akses untuk melakukan penangkapan di Palembang lebih mudah," ujar dia.

Diketahui, ketiga terdakwa berhasil diamankan petugas BNNP Sumsel pada Rabu, (11/12/ 2019) lalu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas