Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Oknum ASN Berakhir di Tahanan Bersama Sang Pria, Istri Sah Menanti Eksekusi Penjara

RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng. Dia ditahan bersama dengan Su, suami sah dari Ro.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perselingkuhan Oknum ASN Berakhir di Tahanan Bersama Sang Pria, Istri Sah Menanti Eksekusi Penjara
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pelakor 

Rekomendasi Pemecatan

Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.

Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.

Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.

"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi. Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis (16/7/2020).

Baca: Gegara Covid-19, Awal KIsah Perselingkuhan Perangkat Desa dan Oknum Bidan di Banyumas

Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.

Berita Rekomendasi

Hal itu, kata Muslimin, sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.

Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.

Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.

"Tentu diputuskan oleh Pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.


Keputusan itu, dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas