Perselingkuhan Oknum ASN Berakhir di Tahanan Bersama Sang Pria, Istri Sah Menanti Eksekusi Penjara
RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng. Dia ditahan bersama dengan Su, suami sah dari Ro.
Editor: Dewi Agustina
"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum."
"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami & Wanita Pelakor di Bantaeng Ini Ditahan, Lalu Istri Sah Divonis Bersalah dan Bakal Dipenjara