Perselingkuhan Oknum ASN Berakhir di Tahanan Bersama Sang Pria, Istri Sah Menanti Eksekusi Penjara
RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng. Dia ditahan bersama dengan Su, suami sah dari Ro.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Masih ingat kehebohan media sosial dengan tersebarnya video istri sah yang melabrak wanita yang diduga perebut laki orang (pelakor) di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?
Setelah lama bergulir, pelakor yang diketahui berinisial RS ini ternyata masuk penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia ditahan bersama dengan Su, suami sah dari Ro.
"Su dan RS kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Pria Ini Malah Ceraikan Istrinya, Si Pelakor Ancam Lapor ke Polisi
Baca: Nagita Penasaran Bebby Maafkan Onad Selingkuh, Raffi Ahmad Tepuk Pundak Istri : Mau Belajar Nih
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Ro yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dia dilapor oleh RS ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu.
Ro melabrak RS saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.
Saat itu, Ro berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulang kali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan RS," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).
Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.
Alhasil, Januari 2020, Ro (istri sah dari Su) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.
Baca: Kasus Perselingkuhan ASN di Medan, Istri Sah Ardy Disebut-sebut Malah Meminta Maaf Pada Pelakor
Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Ro juga berinisiatif melaporkan RS ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Laporan terkait wanita yang merebut suami orang lain diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.
Ro melaporkan RS karena dirinya telah menikah dengan Su di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan saya itu," jelasnya.
Ro tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.
Laporan itu karena RS berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Ro tengah dihadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.
Rekomendasi Pemecatan
Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.
Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.
Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.
Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.
"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi. Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis (16/7/2020).
Baca: Gegara Covid-19, Awal KIsah Perselingkuhan Perangkat Desa dan Oknum Bidan di Banyumas
Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.
Hal itu, kata Muslimin, sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.
Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.
Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.
"Tentu diputuskan oleh Pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.
Keputusan itu, dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.
"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum."
"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami & Wanita Pelakor di Bantaeng Ini Ditahan, Lalu Istri Sah Divonis Bersalah dan Bakal Dipenjara