Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Temuan Mayat Bayi di Lemari, Sang Ibu Jadi Tersangka

Pelaku mengaku bayi yang dilahirkan adalah hasil persetubuhan dengan suami yang dinikahi secara siri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ungkap Temuan Mayat Bayi di Lemari, Sang Ibu Jadi Tersangka
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Penemuan mayat bayi di dalam lemari pakaian beberapa waktu lalu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengatakan, tersangka adalah ibu  bayi malang itu sendiri.

"Tersangka berinisial LS. Dia dengan sengaja meletakkan bayinya di lemari hingga bayi kehilangan nyawa," kata Hendri, Jumat (17/7/2020).

Penetapan tersangka ini diperkuat dari hasil pemeriksaan.

Tersangka mengaku malu atas kelahiran buah hatinya sendiri.

"Hasil keterangan itu jadi dasar kuat penyidik menetapkan tersangka," ujarnya lagi.

Baca: Siap Merawat Pasien Covid-19 dari Luar Batam, RSKI Pulau Galang Koordinasi dengan Mabes TNI-Kemenkes

Berita Rekomendasi

Ditanyakan, apakah sang ibu memiliki suami?

"Kalau keterangan pelaku ada tapi nikah siri  dan anak itu hasil persetubuhan mereka berdua. Namun, saat kita cek ke suami sirinya malah tak mengakui itu hasil hubungan mereka," kata Hendri.

Kini Ls pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan polisi.

"Kondisi tersangka sudah pulih. Kalau ada keluhan, kita akan panggil dokter untuk periksa," ujarnya.

Kronologi Penemuan Mayat

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengungkap kronologis penemuan mayat bayi di jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (6/7/) malam kemarin.

Awalnya, warga sekitar mendengar teriakan wanita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas