Polisi Ungkap Temuan Mayat Bayi di Lemari, Sang Ibu Jadi Tersangka
Pelaku mengaku bayi yang dilahirkan adalah hasil persetubuhan dengan suami yang dinikahi secara siri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penemuan mayat bayi di dalam lemari pakaian beberapa waktu lalu berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengatakan, tersangka adalah ibu bayi malang itu sendiri.
"Tersangka berinisial LS. Dia dengan sengaja meletakkan bayinya di lemari hingga bayi kehilangan nyawa," kata Hendri, Jumat (17/7/2020).
Penetapan tersangka ini diperkuat dari hasil pemeriksaan.
Tersangka mengaku malu atas kelahiran buah hatinya sendiri.
"Hasil keterangan itu jadi dasar kuat penyidik menetapkan tersangka," ujarnya lagi.
Baca: Siap Merawat Pasien Covid-19 dari Luar Batam, RSKI Pulau Galang Koordinasi dengan Mabes TNI-Kemenkes
Ditanyakan, apakah sang ibu memiliki suami?
"Kalau keterangan pelaku ada tapi nikah siri dan anak itu hasil persetubuhan mereka berdua. Namun, saat kita cek ke suami sirinya malah tak mengakui itu hasil hubungan mereka," kata Hendri.
Kini Ls pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan polisi.
"Kondisi tersangka sudah pulih. Kalau ada keluhan, kita akan panggil dokter untuk periksa," ujarnya.
Kronologi Penemuan Mayat
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri mengungkap kronologis penemuan mayat bayi di jalan DI Panjaitan, Km 7 Gang Putri Delima 3, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (6/7/) malam kemarin.
Awalnya, warga sekitar mendengar teriakan wanita.