Pria 44 Tahun Curi Motor untuk Kado Keponakan Tahun Lalu, Beraksi Lagi saat Korban sedang Shalat
Seorang pencuri motor asal Demak akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Dari hasil pencuriannya di tahun lalu, satu motor diberikan ke ponakan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM-Seorang pencuri motor asal Demak akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dari hasil pencuriannya di tahun lalu, satu motor diberikan kepada keponakan sebagai kado.
Sementara satu motor lain digunakan pribadi oleh tersangka.
Kapolsek Gunungpati, Kompol Arsyadi membeberkan Eko Setiawan sudah lebih dari satu kali mencuri motor.
Motor curian pertama di Ungaran Kabupaten Semarang.
Modus pelaku sama, mencuri motor saat korban lupa mencabut kunci motor dari setang.
Motor hasil curian di wilayah tersebut digunakan oleh keponakan pelaku.
Sedangkan hasil curian di Semarang digunakan pribadi oleh tersangka.
Baca: Soal Pencurian Data Pribadi, Telkomsel Lakukan Evaluasi, Pengamat: Jangan Sampai Terulang
Baca: Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Dituduh Curi Motor hingga Babak Belur Dipukul Petugas
Baca: Baru 3 Hari Bebas dari Penjara Klaten, Pria Ini Curi Motor Lagi untuk Dipakai Jalan-jalan
Untuk jenis kendaraan dan kapan kejadian pencurian di Ungaran, Kapolsek tidak mengetahui detailnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Gunungpati menangkap maling motor.
Namanya Eko Setiawan, pria berusia 44 tahun.
Eko diketahui berdomisili di Kebonrojo Utara Kebonbatur, Mranggen, Kabupaten Demak.
Dia mencuri sepeda motor Honda Revo.
Motor itu milik warga berinisial AL, mahasiswa 24 tahun.
Korban seorang mahasiswa di Kota Semarang yang berasal dari Kabupaten Pati.
Kronologi
Pencurian terjadi pada Selasa (15/6/2019).
Lokasi kejadian di Masjid Baitut At-Taibiin Jalan Ampel Gading Raya Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati.
Kala itu korban sedang salat dzuhur.
"Betul kejadian setahun lalu, tersangka berhasil kami tangkap kemarin Rabu (15/7/2020) malam di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Demak," terang Kapolsek Gunungpati Kompol R. Arsyadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/7/2020).
Pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku.
Lantaran pelaku mencuri motor hanya untuk digunakan kepentingan pribadi.
Pelaku juga mengganti plat nomor palsu H 4764 SZ.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhrinya pihak kepolisian mendapat petunjuk pelaku berada di Mranggen Demak.
"Kami lalu melakukan penangkapan serta mengamankan satu unit motor milik korban," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri motor di parkiran Masjid tersebut pasalnya tergiur melihat kunci motor korban masih menempel di setang motor.
Tersangka lantas melakukan pencurian itu.
"Tersangka ini kerja serabutan saat kejadian sedang bekerja di Semarang," bebernya.
"Kami kenakan tersangka pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
(Iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Eko Demak Pernah Maling Motor di Ungaran Dijadikan Kado Buat Keponakan"