Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ijazah dan SK Penting Milik Bupati Luwu Utara Indah Putri Terendam Banjir, Tetap Prioritaskan Warga

Banjir bandang yang menerjang Luwu Utara, Senin (13/7/2020) malam meluluhlantakkan Masamba, Ibu Kota Luwu Utara, Sulsel.

Editor: Miftah
zoom-in Ijazah dan SK Penting Milik Bupati Luwu Utara Indah Putri Terendam Banjir, Tetap Prioritaskan Warga
Instagram/indahnyalutra
Foto Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menjadi viral di media sosial. 

Melihat kondisi pengungsi yang bertahan di bawah tenda terpal itu menggugah Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.

Guberbur meminta bantuan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka untuk mengganti tenda mereka dengan tenda milik TNI AD.

"Pangdam bantu membangun barak untuk pengungsi. Supaya mereka tidak kedinginan," jelas Nurdian Abdullah yang meninjau kondisi pengungsi bersama Pangdam, Kapolda Irjen Pol Mas Guntur Laupe, dan Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar.

Ijazah dan Surat-surat Penting Terendam Lumpur

Bupati Indah Putri Indriani bahkan tak sempat menyelamatkan barang-barang pentingnya.

Termasuk ijazah dan sejumlah SK penting.

Indah Putri Indrianni mengatakan berkas-berkas penting seperti ijazah dan SK tak ada satu pun yang terselamatkan termasuk kendaraan pribadinya.

BERITA REKOMENDASI

“Yang ada sedikit pakaian itupun di bagian-bagian atas, kendaraan roda dua dan empat semua ikut terendam,” kata Indah saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020) dini hari.

Meski demikian, Indah mengaku bersyukur banyak pihak tergerak memberi bantuan.

"Inilah bukti bahwa kita semua tetap kompak di masa-masa sulit ini. Terima kasih atas bantuan-bantuan dan partisipasi seluruh pihak," kata Indah.

Ia menyebut di tengah masa sulit ini, prioritas utamanya adalah warganya yang sedang mengungsi.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menetapkan status puluhan desa/kelurahan menjadi tanggap darurat penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor.


Penetapan melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/317/VII/2020.

Penetapan tanggap darurat berlangsung selama 30 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas