Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Cabuli Anak Lalu Nikahkan dengan Pria Tunanetra: Keluarga hingga Tamu Kondangan Diperiksa

Kasus pencabulan yang dilakukan Sappe (39) ke anak tirinya SF (12) masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Pinrang.

Editor: Miftah
zoom-in Kasus Ayah Cabuli Anak Lalu Nikahkan dengan Pria Tunanetra: Keluarga hingga Tamu Kondangan Diperiksa
ist
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan Sappe (39) ke anak tirinya SF (12) masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Pinrang.

Sejumlah saksi telah diperiksa baik dari pihak keluarga korban, pemerintah desa setempat, hingga warga yang hadir saat pernikahan anak di bawah umur itu digelar.

"Kami telah periksa sejumlah saksi tersebut," kata Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara, Jumat (17/8/2020).

Ditanya soal potensi tersangka baru, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.

Pasalnya, masih menunggu hasil pemeriksaan yang melibatkan banyak unsur.

"Nanti kami akan gelar perkara terkait hal itu, dalam waktu dekat," jelas Dharma.

Baca: Ayah Cabuli Anak Tiri selama 6 Tahun, Sebulan 10 Kali Lakukan Aksi Bejat, Ancam Bunuh Adik dan Ibu

Baca: Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca: Polisi sudah Amankan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lampung Timur

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(istimewa)
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai perempuan merupakan korban pencabulan ayah tirinya.(istimewa) (ist)

Jika dalam pemeriksaan nanti terdapat temuan dan bukti baru, maka pihaknya akan menetapkan tersangka baru.

Berita Rekomendasi

"Tapi jika tidak, maka tetap pada penetapan awal. Yakni satu tersangka atas nama Sappe," papar Dharma.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan Sappe sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mukena, piama, bra mini, celana dalam, sarung dan sepeda motor.

"Sampai saat ini pengembangan masih terus kami lakukan," jelas Dharma.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas