Bawa 571 Kg Ganja dari Aceh Menuju Tangerang, Kurir Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Kurir 571 kilogram ganja, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, terancam hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Kini, ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, pelaku RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.
"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar M Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).
Manysur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, pelaku RN akan dititipkan pihaknya ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.
"Tersangka ini (RN) dikenakan Pasal 115 Junto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.
Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung
Sementara itu, terima satu dus ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi, tukang parkir Pasar Pringsewu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Baca: Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Utara Gagalkan Pengiriman Ganja ke Boroko
Tukang parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Rejosari, Pringsewu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, tersangka Mei diamankan pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kami amankan di agen jasa pengiriman di Pringsewu," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Penangkapan ini berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat.
"Dimana penangkapan ini kami dibantu dari Kanwil Bea dan Cukai Subagbar. Barang berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bekasi," tandasnya.
Dua Kurir Divonis Seumur Hidup
Kasus lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup kepada terdakwa Sulaiman (39) dan Sarkawi (37), Selasa 3 April 2018.
Keduanya terbukti menjadi kurir ganja seberat 151 kg.
Hakim ketua Ismail Hidayat mengatakan, perbuatan tersebut masuk unsur pemufakatan jahat sesuai pasal 114 ayat 2.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa, tidak mendukung pemerintah, dan sudah pernah dihukum," kata Ismail.
Baca: Oknum TNI Kedapatan Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram
Ismail menambahkan, ancaman pidana mati mengandung esensi bahwa terdakwa tidak akan lagi melakukan hal yang sama. Efek jera pidana mati baru bisa dilihat satu per satu aspek kepastian dan pemanfaatan hukum atau pengedar bandar besar.
"Mengadili, menyatakan Sulaiman alias Leman terbukti tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Jadi bagaimana Sulaiman? Saudara boleh menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Ismail.
"Saya banding," ungkap Leman lirih. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati