Bawa 571 Kg Ganja dari Aceh Menuju Tangerang, Kurir Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Kurir 571 kilogram ganja, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, terancam hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Kini, ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, pelaku RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.
"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar M Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).
Manysur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, pelaku RN akan dititipkan pihaknya ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.
"Tersangka ini (RN) dikenakan Pasal 115 Junto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.
Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung
Sementara itu, terima satu dus ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi, tukang parkir Pasar Pringsewu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Baca: Bea Cukai dan BNNP Sulawesi Utara Gagalkan Pengiriman Ganja ke Boroko
Tukang parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Rejosari, Pringsewu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, tersangka Mei diamankan pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kami amankan di agen jasa pengiriman di Pringsewu," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Penangkapan ini berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat.