Bawa 571 Kg Ganja dari Aceh Menuju Tangerang, Kurir Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Editor: Dewi Agustina
"Dimana penangkapan ini kami dibantu dari Kanwil Bea dan Cukai Subagbar. Barang berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bekasi," tandasnya.
Dua Kurir Divonis Seumur Hidup
Kasus lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup kepada terdakwa Sulaiman (39) dan Sarkawi (37), Selasa 3 April 2018.
Keduanya terbukti menjadi kurir ganja seberat 151 kg.
Hakim ketua Ismail Hidayat mengatakan, perbuatan tersebut masuk unsur pemufakatan jahat sesuai pasal 114 ayat 2.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa, tidak mendukung pemerintah, dan sudah pernah dihukum," kata Ismail.
Baca: Oknum TNI Kedapatan Bawa Ganja Seberat 427,51 Gram
Ismail menambahkan, ancaman pidana mati mengandung esensi bahwa terdakwa tidak akan lagi melakukan hal yang sama. Efek jera pidana mati baru bisa dilihat satu per satu aspek kepastian dan pemanfaatan hukum atau pengedar bandar besar.
"Mengadili, menyatakan Sulaiman alias Leman terbukti tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Jadi bagaimana Sulaiman? Saudara boleh menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Ismail.
"Saya banding," ungkap Leman lirih. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati