Gara-gara Bersihkan Pekarangan Rumah untuk Acara Syukuran Anak, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara
Rustam warga Kepulauan Meranti yang tersandung kasus pembakar lahan pada 25 Februari 2020 telah mendapatkan vonis hakim
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria di Meranti divonis enam bulan penjara oleh hakim.
Hal ini berawal saat pelaku membersihkan pekarangan rumah untuk acara syukuran anak yang baru lahir.
Namun, nasib malang justru menimpa pria tersebut.
Rustam warga Kepulauan Meranti yang tersandung kasus pembakar lahan pada 25 Februari 2020 telah mendapatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/20) kemarin.
Pada sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut , Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Rudi Ananta Wijaya telah memutuskan Rustam secara sah dan meyakinkan bersalah.
Warga Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi ini dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan kurungan dan denda Rp 10 Juta subsider 5 hari.
"Benar, sudah Vonis Hakim 6 bulan penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah saat dikonfirmasi Rabu (22/7/2020) siang.
Sementara itu penasehat Hukum terdakwa Rustam, Noval Setiawan juga mengatakan bahwa terdakwa Rustam menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut.
Menurutnya, dengan vonis 6 bulan penjara hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diprediksikan Rustam akan dibebas pada akhir bulan Juli ini.
Saat ini, kata Noval, Rustam masih menjalani masa tahanan di sel Polres Kepulauan Meranti.
Baca: Pria Semarang Ingin Beli Tanah Tanpa Nawar, Sekaligus Peristri si Janda Kembang Kudus yang Viral
Baca: VIRAL Pria Jual Tanah Sekaligus Tawarkan Adik yang Sedang Cari Suami: Bila Jodoh Dapat Memperistri
Baca: Aris Jual Tanah di Kudus dan Pembeli Bisa Memperistri Adiknya yang Janda Kembang, Ini Syaratnya
"InsyaAllah, Pak Rustam akan bebas diperkirakan pada 29 atau 30 Juli ini,"ungkap Noval kepada wartawan.
Sementara itu Direktur YLBHI Pekanbaru Andi Wijaya yang juga kuasa hukum terdakwa menilai bahwa pada dasarnya Rustam selayaknya tidak dikenakan hukuman apapun.
"Kalau kita nilai pak Rustam bisa dikenai dengan pasal apapun, karena memang niatan dia adalah membersihkan lahannya untuk syukuran anaknya yang baru lahir," ujar Andi saat dihubungi Tribun Rabu (22/7/2020).
Dirinya mengatakan pertimbangan Rustam diputuskan Hakim bersalah karena sudah ada tanaman lain yang terbakar.