Gara-gara Bersihkan Pekarangan Rumah untuk Acara Syukuran Anak, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara
Rustam warga Kepulauan Meranti yang tersandung kasus pembakar lahan pada 25 Februari 2020 telah mendapatkan vonis hakim
Editor: Miftah
![Gara-gara Bersihkan Pekarangan Rumah untuk Acara Syukuran Anak, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penjara_20150514_220520.jpg)
Dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara nomor 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb menyatakan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
“ Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari terdakwa tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran.”
“Terkait tanaman perkebunan tidak tepat dikategorikan kepada diri terdakwa karena dari fakta persidangan tidak didapatkan niatan melakukan usaha perkebunan. Maka, kategori pekebun tidak cocok disematkan pada diri terdakwa,”lanjut Noval.
Dalam putusan No 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb majelis hakim juga berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi rumusan delik kegiatan perkebunan.
Karena tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Penasihat Hukum Minta Rustam Dibebaskan
Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa baik dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penasihat Hukum meminta majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Rustam Bin Kartawirya untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/7/ 2020) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
“Semoga majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi Pak Rustam dan keluarganya serta masyarakat yang miskin dan buta hukum,” tutup Noval.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Junaidi Abdilah SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti Edmon Rizal SH mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya merasa apa yang telah didakwakan terbukti dari fakta-fakta yang ada.
“Sebelum terdakwa membersihkan halaman di samping rumahnya rumput-rumput yang berjarak 10 meter yang ada tanaman pisang, kelapa dan pohon pinang di rundop oleh terdakwa sehingga rumput tersebut mengering.”
“ Kemudian terdakwa membakar di rumput yang dikumpulkan terdakwa hasil membersihkan halaman rumah ditunggul pohon jambu.”
“ Selanjutnya terdakwa membakar sehingga menjalar ke rumput yang telah dirondap dan mengakibatkan terbakarlah semua. Untung cepat dipadamkan karena masyarakat datang. Ini fakta sesungguhnya,” ungkap Edmon.
Dijelaskan Edmon, fakta di persidangan terdakwa mengatakan kalau mau ada kenduri anaknya baru lahir makanya dibersihkan.
“Silakan saja, faktanya nanti hakim yang menilai,” katanya.
Hadirkan Ahli dari IPB
Edmon Rizal SH yang juga Kasubag Pembinaan Kejari Meranti itu, pihaknya menghadirkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan terkait masalah kerugian, ukuran luasnya.
Hasil dari pihak IPB tersebut dituangkan dalam bentuk laporan dan itu yang dipaparkan saat memberikan keterangan ahli dan kedua belah pihak mendengar.
“Itu bukan dari kami yang menentukan, karena itu dari ahli IPB yang datang kesini mengambil sampel dibawa ke labor dan dia ngitung berapa kerugiannya dan sebagainya di labor IPB langsung,” ungkapnya.
“Bahkan dari kajian ahli menyatakan memang itu masuk dalam kategori pidana, dan dia pun minta langsung kepada majelis, tapi kata majelis itu kewenangan kami jadi kami tidak bisa dipengaruhi. Ini masuk kategori pembakaran hutan dan lahan,” tambah Edmon.
Selain ahli dari IPB, pihaknya juga menghadirkan ahli ukur, yaitu untuk mengukur luas area yang terbakar.
“Kemudian dari pihak mereka menghadirkan Prof Nurul Huda ahli pidana. Tapi kalau pihak jpu, selain menghadirkan ahli, ahli JPU juga mengambil sampel dan mengujinya langsung,” ujarnya.
“Usai memaparkan kajian ahli tersebut, majelis memberikan kesempatan untuk bertanya sepuas-puasnya baik kepada jpu maupun kepada PH terdakwa,” tambahnya.
Edmon juga menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mempidanakan orang apabila membakar di halaman rumah terdakwa.
(Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Bersihkan Pekarangan untuk Tempat Syukuran Anaknya yang Baru Lahir, Rustam Divonis 6 Bulan Penjara"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.