Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layangannya Bikin Listrik PLN Mati Hampir 5 Jam, Dewa Ketut Sunardiya Dijadikan Tersangka

Ia dianggap bersalah karena layangan miliknya menyebabkan kebakaran gardu listrik hingga membahayakan orang lain.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Layangannya Bikin Listrik PLN Mati Hampir 5 Jam, Dewa Ketut Sunardiya Dijadikan Tersangka
Firizki Irwan/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang pehobi bermain layangan dijadikan tersangka kasus matinya listrik PLN.

Dewa Ketut Sunardiya (50) dijadikan tersangka oleh Polresta Denpasar.

Sunardiya merupakan pemilik layangan Bebean yang jatuh dan menyebabkan gardu listrik milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar, meledak dan terbakar.

Polisi mengamankan dan menetapkan Sunardiya sebagai tersangka pada Senin (20/7/2020).

Ia dianggap bersalah karena layangan miliknya menyebabkan kebakaran gardu listrik hingga membahayakan orang lain.

Baca: Penyebab Sebagian Wilayah Jateng-DIY Mati Lampu pada Sabtu Malam, Kini Sudah Kembali Normal 100%

"Hari ini (kemarin, red) kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang di lahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020) sore.

Dalam kronologisnya, Jansen Panjaitan mengatakan Sunardiya memainkan layangan jenis Bebean dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7) sekitar pukul 15.00 Wita bersama anaknya.

Berita Rekomendasi

Ia menerbangkannya di sebuah lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Densel.

Baca: Pria di Kupang Bunuh Selingkuhan Istrinya yang Nekat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur saat Mati Lampu

Setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, selanjutnya tali layangan tersebut diikat di pohon Singapur lalu ditinggal.

Sunardiya dan anaknya pulang ke rumah.

Selanjutnya sekitar pukul 16.24 Wita, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur yang terhitung kurang lebih 71.121 pelanggan.

Gangguan terjadi hampir lima jam.

Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang terjatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.

Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran. Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.

Begitu terdeteksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sekitar pukul 17.30 Wita, Sunardiya diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu layangan Bebeannya putus. Saat dicek ternyata benar.

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang. Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan Bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh, dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada Senin (20/7), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mendapat informasi pemilik layangan tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10 X, Banjar Pesanggaran.

Polisi pun mengamankan Sunardiya dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditanya, motif tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," jelas Jansen.

Dalam kasus itu, Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1).

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan. (Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemilik Layangan Bebean di Denpasar Ini Resmi Jadi Tersangka Setelah Sebabkan Gardu Listrik Meledak

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas