Pria Pematangsiantar Tega Cabuli Anak Tiri, Orangtua Korban Lapor Polisi
Perlakuan MRS kepada anak tirinya yang baru berusia 15 tahun dilakukan beberapa kali dalam rumah di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Menjadi ayah sambung bukannya mengayomi, MRS (46) tega berbuat bejat terhadap anak tirinya berinisial Y.
MRS menjadikan anak tiri itu sebagai pelampiasan nafsu sesaat.
Perlakuan MRS kepada anak tirinya yang baru berusia 15 tahun dilakukan beberapa kali di kediaman mereka di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Bahkan menurut pengakuan Y kepada ayah kandungnya, putrinya sudah sering diperlakukan tak senonoh selama tinggal dengan ibu dan ayah tirinya.
"Saya dapat kabar dari kakak saya, kalau anak saya ini dicabuli. Dari situ saya datangi dan menanyakannya. Katanya 'iya sudah sering'. Lalu saya lapor ke Polres," ujar ayahanda korban bermarga Silitonga.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya menyampaikan ayah korban melaporkan ini ke Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Baca: BNNK Pematangsiantar Dikabarkan Menangkap Oknum Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Baca: Petani Ngaku Sebagai Tentara Berpangkat Kolonel Tipu IRT Rp 250 Juta
Selang beberapa hari usai laporan korban diterima, petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di kediamannya di Kecamatan Siantar Timur, Selasa (21/7/2020).
"Pelaku inisial MRS ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2020 yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar," ujar Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (22/7/2020) siang.
Ia mengungkapkan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya.
"Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim atas perbuatan pencabulan terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri," terang Rusdi.
Menurut informasi, korban tinggal bersama ibunya usai kedua orangtuanya bercerai pada tahun 2006. Ketika itu korban berusia tiga tahun.
Setelah lama berstatus janda, ibu korban menikah dengan MRS.
Anak satu-satunya dari suami pertamanya itu ikut dengannya tinggal bersama idu korban dan MRS.
Semula baik ibu dan ayah kandung korban tak menyangka kalau MRS tega berbuat seperti ini.
Namun karena sesuai keterangan yang didapat dari keluarga dan begitu juga anaknya, keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Pematangsiantar.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah di Siantar Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pelaku Ditahan Usai Ayah Kandung Buat Laporan Polisi