Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri Berbuat Bejat, Ketahuan korban Setelah Curhat ke Tante

Terungkap setelah korban curhat kepada tantenya, kemudian si tante bicara ke ibunya yang juga istri pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ayah Tiri Berbuat Bejat, Ketahuan korban Setelah Curhat ke Tante
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Seorang pria di Pematangsiantar tega mencabuli anak tirinya.

MRS (46) menjadikan anak tirinya itu sebagai pelampiasan nafsu sesaat.

Bukan menjadi ayah sambung yang mengayomi, MRS (46) malah tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih pelajar berinisial YS (15).

Perlakuan MRS kepada anak tirinya yang baru berusia 15 tahun dilakukan beberapa kali di kediaman mereka di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Bahkan menurut pengakuan YS kepada ayah kandungnya, putrinya sudah sering diperlakukan tak senonoh selama tinggal dengan ibu dan ayah tirinya.

Perbuatan itu terungkap setelah korban curhat kepada tantenya, kemudian si tante bicara ke ibunya yang juga istri pelaku.

"Saya dapat kabar dari kakak saya, kalau anak saya ini dicabuli. Dari situ saya datangi dan menanyakannya. Katanya 'iya sudah sering'. Lalu saya lapor ke Polres," ujar ayahanda korban bermarga Silitonga.

Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya menyampaikan ayah korban melaporkan ini ke Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Selang beberapa hari usai laporan korban diterima, petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di kediamannya di Kecamatan Siantar Timur, Selasa (21/7/2020).

"Pelaku inisial MRS ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2020 yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar," ujar Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (22/7/2020) siang.

Ia mengungkapkan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya

"Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim atas perbuatan pencabulan terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri," terang Rusdi.

Menurut informasi, korban tinggal bersama ibunya usai kedua orangtuanya bercerai pada tahun 2006.

Ketika itu korban berusia tiga tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas