Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihajar Tetangganya, Bocah Berusia 7 Tahun di Sleman Alami Pendarahan di Otak

Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dihajar Tetangganya, Bocah Berusia 7 Tahun di Sleman Alami Pendarahan di Otak
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari


TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -
 Pria bernama S (43),  jadi tersangka  kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah berumur tujuh tahun berinisial AB.

Pelaku dan korban sama-sama tinggal  di sebuah desa di  Kecamatan Gamping dan pelaku adalah tetangganya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Pradana saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2020) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bermain dengan dua orang teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli kemarin.

Anak-anak tersebut melintas di depan rumah S dan diduga saat itu korban mengolok-olok pelaku dengan bernyanyi dan menirukan suara pelaku.

Mendengar hal tersebut, S merasa tersinggung, marah dan mengejar para bocah itu.

Saat itu S akhirnya bisa menangkap korban, sedangkan dua teman korban berhasil bersembunyi.

BERITA TERKAIT

"Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban," ujarnya.

Baca: KSAD Perintahkan Jajarannya Segera Rehabilitasi Barak Perumahan Prajurit Yonif/403 WP Sleman

Dengan kesakitan, korban pun pulang ke rumah.

Pelaku yang masih merasa tersinggung menyusul dan mendatangi rumah korban.

Di sana ia bertemu dengan ibu korban.

"Pelaku bilang ke ibu korban 'anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar', setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya.

Baru setelah pelaku pergi, anak itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

AB saat itu juga mengeluh sakit pada kepala bagian belakang.

Mendengar hal tersebut, ibu korban pun lantas membawa AB ke rumah sakit.

"Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Selain menderita fisik, secara psikis korban merasa takut dan trauma," terangnya.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkan S ke kepolisian.

Baca: Gunung Gamping Tawangmangu, Tempat Menikmati Panorama Alam dan Udara Sejuk dari Atas Ketinggian

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan S pada Rabu (22/7) siang.

Di hadapan petugas, S mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bocah Berumur Tujuh Tahun di Sleman Ini Alami Pendarahan Otak setelah Dihajar Tetangganya

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas