Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi, Ini Sanksi yang Diberikan Pihak Kampus

Pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus Universitas Mataram. Oknum dosen melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi, Ini Sanksi yang Diberikan Pihak Kampus
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Saat Bimbingan Skripsi 

"Kami tidak nyaman adanya predator. Kami menerima laporan dosen atau oknum lain dan kami siap mendampingi korban," imbuhnya.

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis (Shuttershock)

Baca: Fakta Pelecehan Seksual Via CCTV yang Dilakukan Pegawai Starbucks, Jadi Tersangka, Akui Suka Korban

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020). 

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Asikin mengatakan, pihak fakultas juga akan mencopot jabatan oknum dosen sebagai sekretaris bagian pidana.

Asikin menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.

"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Mataram, Karnia Septia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas