Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida, Begini Tanggapan Gubernur Khofifah
Meski DPRD Jember sudah sepakat dengan sikap pemakzulan, pemakzulan itu harus diproses lebih dulu lewat pengujian di Mahkamah Agung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tak mau banyak komentar terkait ketakharmonisan DPRD dengan Bupati Jember.
Yang akhirnya berujung pemakzulan oleh DPRD Jember pada Bupati Jember Faida.
Dalam wawacara usai pelantikan Dirut Bank Jatim Busrul Iman di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/7/2020) siang, Khofifah mengaku tak mau banyak berkomentar.
Ia lebih memilih untuk menunggu proses yang sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Sebab meski DPRD Jember sudah sepakat dengan sikap pemakzulan, pemakzulan itu harus diproses lebih dulu lewat pengujian di Mahkamah Agung.
"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung. Jadi lebih baik menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah.
Baca: Sebaran Virus Corona di Indonesia Kamis (23/7/2020): 1.909 Pasein Sembuh, 665 di Jawa Timur
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD Jember melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/7/2020) malam.
DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang jika ada legislatif yang dari hasil paripurna DPRD sepakat memakzulan kepala daerah, maka pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.
Apabila Mahkamah Agung telah mengeluarkan hasil kajian hukumnya, maka DPRD Jember berhak mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Baca: Ini Alasan Bupati Jember Dimakzulkan, Mulai Pengadaan Barang yang Langgar Perpres dan Pelanggaran UU
Di sisi lain, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan batas waktu kajian di Mahkamah Agung ini sesuai undang-undang adalah 30 hari.
"Jadi Gubernur dalam konteks ini nantinya hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung. Nah setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri. Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari,” urai Jempin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Khofifah Tunggu Fatwa MA Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida