Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah, Diancam Dibunuh Jika Tolak Hubungan Badan hingga Trauma Berat

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Anak diancam akan dibunuh jika tolak ajakan berhubungan badan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah, Diancam Dibunuh Jika Tolak Hubungan Badan hingga Trauma Berat
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berumur 12 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, SS (50).

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Sang anak diancam akan dibunuh jika tolak ajakan berhubungan badan ayah tirinya.

Satreskrim Polres Muratara menyebut tindakan bejat SS terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban.

Baca: POPULER: Ayah Poligami dengan Anak | Pria dalam Kematian Yodi Prabowo | Beli Kambing Pakai Koin

Baca: Ayah Tiri Perkosa Anak Berkali-kali, Terbongkar saat Ayah Kandung Tanya Korban: Sudah Sering

Menurut polisi, tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh SS telah berlangsung sejak awal Juli 2020.

SS memaksa anak tirinya tersebut untuk berhubungan badan.

"Pelaku ini mengancam akan membunuh korban. Karena saat itu rumah sepi, korban menjadi ketakutan. Korban ini adalah anak tiri dari istri kedua pelaku," kata Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).

Berita Rekomendasi

Dedi mengatakan, setelah merasa berhasil memerkosa korban, SS kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya akhirnya menceritakan kejadian itu kepada Ibunya.

Baca: Gadis 15 Tahun Diperkosa 8 Pria, Korban Dicekoki Miras hingga Ditemukan Muntah Darah

"Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan akibat diancam. Pelaku telah ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Akan Dibunuh, Anak Usia 12 Tahun Diperkosa Ayahnya"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas