Keluarga dari Calon Pengantin yang Dikeroyok Tetangga hingga Tewas Alami Trauma Sampai Pindah Rumah
Pasca pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi (25), pihak keluarga memutuskan untuk pindah rumah.
Editor: Miftah
Namun, dari pengakuan mereka kepada polisi bila mereka takut berlama-lama di satu tempat.
Sehingga mereka memutuskan untuk kembali kabur agar tidak mudah tertangkap.
Semua informasi mengenai kedua tersangka ini, selalu jadi acuan untuk mengejar dan menangkap keduanya.
Hingga akhirnya, pelarian keduanya terhenti setelah bersembunyi di wilayah Sembawa Banyuasin.
Terancam Pasal Berlapis
Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.
Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.
"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).
Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.
Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.
Orang Tua Masih Berstatus Saksi
Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).