Buronan Interpol AS Ditangkap di Bali, Produksi Film Porno Hingga Kronologi Penangkapan
Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuatnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Jajaran Polda Bali berhasil menangkap buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus, Kamis (23/7/2020) malam.
Kurang lebih 7 bulan, Beam Marcus hidup berpindah-pindah di wilayah Bali untuk menghindari kejaran polisi.
Baca: Diskusi Daring KPU dan Bawaslu Dikerjai Hacker, Muncul Coretan dan Suara Film Porno
Diketahui, untuk untuk bertahan hidup, pria berusia 50 tahun tersebut aktif memproduksi film porno di Bali.
Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuatnya.
"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).
Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.
Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.
Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs dewasa di internet.
Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali.
Pria kelahiran Winconsin-USA, 23 Juli 1970 tersebut juga berbisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.
Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.
Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.
Kapolda Bali, menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.
"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di ubud dan kerobokan.
"Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali," kata Golose
Upaya penyelidikan terus-menerus dilakukan Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.