Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarian Buronan Interpol Asal AS Berakhir di Bali, Bertahan Hidup dari Produksi Konten Video Porno

Pelarian buronan Interpol asal Amerika terkait kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar 500 ribu dolar AS berakhir di Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelarian Buronan Interpol Asal AS Berakhir di Bali, Bertahan Hidup dari Produksi Konten Video Porno
Tribun Bali/Rizal Fanany
Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Pelarian buronan Interpol asal Amerika terkait kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar 500 ribu dolar AS berakhir di Bali.

Buronan Interpol tersebut bernama Beam Marcus. Usianya 50 tahun.

Selama pelariannya di Bali, Beam Marcus aktif memproduksi film porno. Karena aktivitas tersebut ia mampu bertahan hidup di Bali.

Hingga saat ini, Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuat.

Baca: Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Sempat Kabur dan Jadi Buronan Polisi

"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020). 

Tersangka Beam Marcus Elliott warga negara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). Dia melakukan kasus Penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 di Amerika dan membuat video porno untuk diunggah ke internet.
Tersangka Beam Marcus Elliott warga negara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). Dia melakukan kasus Penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 di Amerika dan membuat video porno untuk diunggah ke internet. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung. 

Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.

Baca: Meski Berstatus Buronan, Djoko Tjandra Ternyata Sambangi Mabes Polri Juni Lalu

Berita Rekomendasi

Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs bokep di internet.

Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis malam kemarin.

Pria yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 ini juga bisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.

Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti. 

Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.

Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan  dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany
Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas