Pelarian Buronan Interpol Asal AS Berakhir di Bali, Bertahan Hidup dari Produksi Konten Video Porno
Pelarian buronan Interpol asal Amerika terkait kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar 500 ribu dolar AS berakhir di Bali.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pelarian buronan Interpol asal Amerika terkait kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar 500 ribu dolar AS berakhir di Bali.
Buronan Interpol tersebut bernama Beam Marcus. Usianya 50 tahun.
Selama pelariannya di Bali, Beam Marcus aktif memproduksi film porno. Karena aktivitas tersebut ia mampu bertahan hidup di Bali.
Hingga saat ini, Polda Bali saat ini masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuat.
Baca: Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Sempat Kabur dan Jadi Buronan Polisi
"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).
Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.
Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.
Baca: Meski Berstatus Buronan, Djoko Tjandra Ternyata Sambangi Mabes Polri Juni Lalu
Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs bokep di internet.
Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah villa yang ada di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis malam kemarin.
Pria yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 ini juga bisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.
Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.
Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar.
Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose menjelaskan, Informasi adanya buronan interpol ini sebelumnya diterima Polda Bali melalui surat dari Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC) tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.
"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Kapolda Bali