Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Ditawar Lagi! Mulai Senin 27 Juli, Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Harus Bayar Denda

Mulai Senin (27/7/2020), warga Jabar yang bandel bakal didenda. Denda berla,u bagi masyarakat yang tak memakai masker.

Editor: Miftah
zoom-in Tak Bisa Ditawar Lagi! Mulai Senin 27 Juli, Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Harus Bayar Denda
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin (27/7/2020), warga Jabar yang bandel bakal didenda.

Denda berla,u bagi masyarakat yang tak memakai masker.

Denda yang harus dibayar sekira Rp  100.000 hingga Rp 150.000.

Warga Jawa Barat wajib tahu, besok atau Senin 27 Juli 2020 kebijakan denda bagi warga yang tak memakai masker akan diberlakukan.

Kebijakan denda masker ini sudah tak bisa ditawar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, akan mulai berlaku pada awal pekan depan.

Namun ia berpesan, makna dari pemberlakuan denda masker ini untuk mendisiplinkan warga agar adaptasi kebiasaan baru menjadi benar-benar kebiasaan warga Jawa Barat.

"Denda masker tetap dimulai tanggal 27 tapi menunggu surat Inpres yang dijanjikan Pak Jokowi per hari ini belum turun mudah-mudahan besok sudah ada," ujar Ridwan Kamil di pendopo Cianjur, Jumat (24/7/2020).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pada intinyal denda masker itu untuk mendisiplinkan supaya kalau mau ekonomi jalan, pernikahan bisa normal lagi, semuanharus pakai masker.

Baca: Viral di Medsos, Penumpang Wanita Tolak Pakai Masker Dikeluarkan dari Pesawat dan Disoraki

Baca: Penjelasan Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait Istri Pakai Masker Seharga Rp 22 Juta

Baca: Update Corona Jawa Barat 25 Juli 2020: 5.988 Positif, 206 Meninggal, dan 2.505 Sembuh

"Hasil survei masih 50% yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk membimbing," katanya.

Ia mengatakan, jika sudah diberlakukan denda masker maka itu dikembalikan lagi teknisnya kepada masing-masing daerah seperti apa penegakannya.

"Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin," katanya.

Ia mengapresiasi pihak kepolisian sudah lebih dulu melakukan sosialisasi dengan operasi patuh. Polisi menegur warga dan pengendara yang berada di tempat umum agar terus menggunakan masker.

Kata Pengamat Soal Kebijakan Denda Ridwan Kamil

Pengamat Kebijakan Publik, Prof Cecep Darmawan menilai rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bakal menerapkan sanksi berupa denda uang kepada warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan kurang efektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas