Malu Hamil Disetubuhi Majikan di Malaysia, Ses dan Suami Buang Bayi yang Baru 4 Hari Dilahirkan
SES diketahui dalam keadaan hamil besar saat tiba di Tulangbawang dari bekerja sebagai TKW di Malaysia pada hari Minggu 19 Juli 2020.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA - Polisi menjerat SES (24) dan AMT (37) dengan pasal berlapis. SES dan AMT adalah pasangan suami istri yang tega membuang bayi yang baru empat dilahirkan ke Sungai Tulangbawang.
Mereka membuang bayi laki-laki itu dengan cara melempar dari atas jembatan Cakat ke Sungai Tulangbawang.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih P, mengatakan, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar," terang Sandy, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, pasangan suami istri SES (24) dan AMT (37), membuang bayi yang baru empat hari dilahirkan oleh SES dengan cara melempar dari atas Jembatan Cakat Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (22/7/2020), sekira pukul 17.00 WIB, AMT membawa istrinya SES ke salah satu rumah sakit di Tulangbawang untuk melakukan persalinan.
SES diketahui dalam keadaan hamil besar saat tiba di Tulangbawang dari bekerja sebagai TKW di Malaysia pada hari Minggu 19 Juli 2020.
Usai persalinan, hari Jumat (24/7/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut ke luar dari rumah sakit dan langsung membawa bayi berjenis kelamin laki-laki itu menuju ke arah Menggala.
"Saat melintas di Jembatan Cakat, AMT suami SES, langsung membuang bayi tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulangbawang," terang Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Senin (27/7/2020).
Baca: Bayi dalam Kantong Plastik yang Ditemukan Kakek Ternyata Tewas Dicekik Ibunya, Ini Kata Polisi
Malu Hamil Diperkosa Majikan
SES (24), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya saat bekerja di Malaysia sebagai TKW.
Karena itulah, SES dipulangkan ke Indonesia oleh perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) Citra Unggul Pulau Pinang Agensi.
SES merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan mengambang di Sungai Tulangbawang, Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Minggu (26/07/2020) kemarin.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, kehamilan yang bukan perbuatan suaminya itulah yang melatari SES dan AMT, suaminya, membuang bayi yang baru empat hari dilahirkan ke Sungai Tulangbawang.
"Motif pasutri ini membuang bayi malang tersebut karena SES saat bekerja sebagai TKW di Malaysia menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. Karena malu anak tersebut hasil hubungan gelap, atas kesepakatan bersama, akhirnya mereka buang bayi ke Sungai Tulangbawang," jelas Sandy, Senin (27/07/2020).
TKW di Malaysia
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, SES (24) merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang telah beberapa tahun bekerja di Malaysia.
Dia bekerja di Malaysia sebagai TKW melalui perusahaan penyalur TKI Citra Unggul Pulau Pinang Agensi.
"SES pulang ke Indonesia dan tiba di Tulangbawang pada hari Minggu 19 Juli 2020," kata Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Senin (27/07/2020).
Sandy membeberkan, SES dipulangkan oleh agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia lantaran sudah dalam keadaan hamil.
Baca: Mayat Bayi Mengapung di Sungai Tulangbawang, Tubuhnya Masih Dibalut Bedong dan Baju
Pasangan ini dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang selang lima jam usai peristiwa penemuan jasad bayi mengapung di dekat jembatan cakat raya Kecamatan Menggala Timur, Minggu (26/7/2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
SES dan AMT ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, hasil interogasi kepada SES dan AMT, diketahui bahwa mereka merupakan pasangan suami istri sah.
"Mereka mengakui sebagai pasangan suami istri sah," terang AKP Sandy, Senin (27/07/2020).
Dari informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, SES belum genap sepekan pulang dari Malaysia.
Di negeri jiran itu, ia bekerja sebagai TKW.
"Dia melahirkan sehari setelah tiba dari Malaysia," kata sumber Tribunlampung.co.id yang meminta namanya tidak ditulis.
Sebelumnya warga Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang digegerkan dengan penemuan mayat bayi mengapung di Sungai Tulangbawang, Minggu (26/07/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh nelayan di wilayah setempat.
Saat ditemukan, mayat bayi tersebut mengapung di sungai Tulangbawang.
Junardi, warga Cakat, mengatakan, jasad bayi itu mengapung saat ia hendak mengambil ikan di Sungai Tulangbawang di wilayah Cakat Raya.
Baca: Terungkap Pelaku Pembuangan Bayi dalam Plastik di Sungai Kuantan, Pasangan Kekasih Menyerahkan Diri
Junardi lalu memberi tahu ke warga lainnya.
Saat ditemukan warga, bayi tersebut masih mengenakan baju dan dibalut bedong.
"Warga tidak berani membuka bedong, karena takut sidik jari. Lalu kami telepon polisi. Setelah ada polisi, baru kami angkat mayat bayi itu. Ditaruh di atas perahu warga," kata Junardi.
Warga lalu membawa mayat bayi itu dengan menggunakan sampan. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pasutri Pembuang Bayi di Sungai Tulangbawang Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun