Malu Hamil Disetubuhi Majikan di Malaysia, Ses dan Suami Buang Bayi yang Baru 4 Hari Dilahirkan
SES diketahui dalam keadaan hamil besar saat tiba di Tulangbawang dari bekerja sebagai TKW di Malaysia pada hari Minggu 19 Juli 2020.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA - Polisi menjerat SES (24) dan AMT (37) dengan pasal berlapis. SES dan AMT adalah pasangan suami istri yang tega membuang bayi yang baru empat dilahirkan ke Sungai Tulangbawang.
Mereka membuang bayi laki-laki itu dengan cara melempar dari atas jembatan Cakat ke Sungai Tulangbawang.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih P, mengatakan, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar," terang Sandy, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, pasangan suami istri SES (24) dan AMT (37), membuang bayi yang baru empat hari dilahirkan oleh SES dengan cara melempar dari atas Jembatan Cakat Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (22/7/2020), sekira pukul 17.00 WIB, AMT membawa istrinya SES ke salah satu rumah sakit di Tulangbawang untuk melakukan persalinan.
SES diketahui dalam keadaan hamil besar saat tiba di Tulangbawang dari bekerja sebagai TKW di Malaysia pada hari Minggu 19 Juli 2020.
Usai persalinan, hari Jumat (24/7/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri tersebut ke luar dari rumah sakit dan langsung membawa bayi berjenis kelamin laki-laki itu menuju ke arah Menggala.
"Saat melintas di Jembatan Cakat, AMT suami SES, langsung membuang bayi tersebut dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Tulangbawang," terang Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Senin (27/7/2020).
Baca: Bayi dalam Kantong Plastik yang Ditemukan Kakek Ternyata Tewas Dicekik Ibunya, Ini Kata Polisi
Malu Hamil Diperkosa Majikan
SES (24), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya saat bekerja di Malaysia sebagai TKW.
Karena itulah, SES dipulangkan ke Indonesia oleh perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) Citra Unggul Pulau Pinang Agensi.
SES merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan mengambang di Sungai Tulangbawang, Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Minggu (26/07/2020) kemarin.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, mengatakan, kehamilan yang bukan perbuatan suaminya itulah yang melatari SES dan AMT, suaminya, membuang bayi yang baru empat hari dilahirkan ke Sungai Tulangbawang.