Viral Jenazah Masiih Pakai Daster & Dikafani, Pemakaman Sesuai Protokol Covid-19, Ini Kata MUI Sumut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut memberi penjelasan terkait viralnya foto jenazah yang masih mengenakan baju daster dan dikafani.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut viralnya foto jenazah yang masih mengenakan baju daster dan dikafani.
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti apakah jenazah itu terpapar Covid-19 atau tidak.
Namun, proses pemakaman menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Sekum MUI Sumut Dr Ardiansyah mengatakan, jenazah yang meninggal terpapar Covid-19 diselenggarakan dengan cara khusus sesuai Fatwa MUI No. 18/2020.
"Jadi, penyelenggaraan jenazahnya mengikuti fatwa tersebut. Memang penyelenggaraannya tidak seperti jenazah yang wafat dalam kondisi normal," ujarnya, Minggu (26/7/2020) saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Lanjut Dr Ardiansyah, hal ini menjadi keprihatinan tentunya, apalagi dalam kondisi pandemik saat ini.
"Oleh karena itu, mari kita terus berdoa dan terus berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Dia mengangkat wabah ini dari bumi ini," katanya.
Baca: VIRAL Jenazah Dimakamkan Pakai Daster, Terungkap karena Peti Tak Muat, Keluarga Sempat Salah Paham
Baca: Tak Hanya Geprek Bensu, 11 Bisnis Keluarga Ruben Onsu Ini Tak Kalah Ngehits, Daster hingga Jamu
Adapun fatwa MUI tentang pengaturan jenazah yang terpapar Covid-19 yakni:
- Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
- Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un ), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
- APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
- Adapun Ketentuan Hukum yakni menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19".
Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
- Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara.
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
- Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Adapun pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
- Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
- Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
- Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dihalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
- Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
- Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
Diberitakan sebelumnya, viral di medsos jenazah wanita yang masih menggunakan daster yang dibalut dengan kain kafan di liang kubur.
Foto-foto tersebut beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA).