Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

315 Kasus Perceraian di Lhokseumawe Selama Pandemi Covid-19, 145 di Antaranya Istri Minta Cerai

Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat sejak Januari hingga Juli 2020, sebanyak 315 perkara perceraian

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 315 Kasus Perceraian di Lhokseumawe Selama Pandemi Covid-19, 145 di Antaranya Istri Minta Cerai
Grid.ID
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia nyatanya juga berdampak pada psikologis masyarakat. 

Aktivitas sosial masyarakat disetop, juga 'dipaksa' untuk mengurangi tatap muka dan jaga jarak.

Baca: Anang Hermansyah Ungkap Masa Selepas Cerai dari Krisdayanti: Berdoa Minta Sama Tuhan Mati-matian

Padahal, interaksi tatap muka adalah hal yang mendasar dalam hubungan antarsesama masyarakat.

Pandemi ini juga berdampak pada setiap rumah tangga.

Selain tingkat kekerasan dalam rumah tangga melonjak, angka perceraian juga naik.

Sebut saja di Kota Lhokseumawe.

Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat sejak Januari hingga Juli 2020, sebanyak 315 perkara perceraian.

Berita Rekomendasi

Sebanyak 145 kasus di antaranya adalah gugatan cerai oleh istri terhadap suaminya.

Angka itu jauh lebih tinggi dibanding tahun lalu hanya 258 perkara cerai.

Panitera Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe Khudaini, dihubungi per telepon, Selasa (28/7/2020), menyebutkan, penyebab istri menggugat cerai suaminya karena masalah ekonomi.

“Apakah faktor ekonomi itu juga gara-gara dampak pandemi corona ini, saya tidak tahu. Yang jelas, faktor ekonomi menjadi alasan utama menggugat suami bercerai,” kata Khudaini.

Dia merincikan, kasus talak hanya 49 perkara, sedangkan 121 perkara merupakan kasus isbat nikah, dispensasi kawin dan penetapan ahli waris.


Kasus perceraian itu seluruhnya berada di bawah usia 45 tahun.

“Dari 315 perkara kasus cerai, sudah 250 perkara yang ada putusannya hingga sekarang ini. Sisanya masih dalam tahap mediasi damai antar suami dan istri,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat Lhokseumawe jika terjadi konflik rumah tangga jangan langsung mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syariah.

Baca: Meggy Wulandari dan Kiwil Sepakat Cerai, Anak Sudah Putuskan dengan Siapa Mereka Tinggal

Dia menyarankan agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.

“Baiknya masalah keluarga diselesaikan baik-baik. Jangan marah langsung gugar cerai, didiskusikan dan cari solusinya, diselesaikan secara kekeluargaan,” imbau Khudani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Selama Pandemi Corona, 145 Istri Gugat Cerai Suami di Lhokseumawe

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas