Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung ternyata diotaki pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur
Tribunlampung.co.id/Endra
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro menginterogasi pelaku prostitusi online dan perdagangan orang di Mapolres Tuba, Rabu (29/08/2020). BREAKING NEWS Polres Tuba Ungkap Kasus Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung ternyata diotaki pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).

Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang, Minggu (19/7/2020) di rumah kontrakan mereka di wilayah Banjar Agung.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur ini keduanya saling berbagi peran.

Baca: Ramai Artis VS Terlibat Prostitusi Online, Vicky Shu Langsung Kena Interogasi sang Ibu

"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

Pasangan suami istri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Baca: Kasus Dugaan Prostitusi Online di Lampung: Polisi Sebut VS Pemain Sinetron & Inisial Pemesan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Diketahui Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap empat orang sebagai terduga pelakunya.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial SF (24), SU (27), NH (19) dan HB (27).

Keempatnya ditangkap di kontrakan milik tersangka SF dan SU di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Baca: Polres Tulangbawang Tangkap 4 Pelaku Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur

Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bila di kontrakan milik SF dan SU kerap terjadi transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," Kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas