Pemulung di Buleleng Ditangkap Polisi Karena Curi Celana Dalam Wanita Untuk Puaskan Hasrat
Seorang pemulung berinisial KAT (35) ditangkap aparat kepolisian karena mencuri celana dalam wanita di Kecamatan Penarukan, Buleleng, Bali.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Seorang pemulung berinisial KAT (35) ditangkap aparat kepolisian karena mencuri celana dalam wanita di Jalan P Seribu, Kecamatan Penarukan, Buleleng, Bali, Senin (27/7/2020) siang.
Pelaku sengaja mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi hasrat seksualnya.
"Memenuhi orientasi seks-nya. Orientasi seks menyimpang," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, saat dihubungi, Rabu (29/7/2020) sore.
Baca: Pencuri Tabung Gas di Depok Ditangkap Karena Jual Barang Curian Kepada Korbannya
Surmarjaya mengatakan, penangkapan berawal saat korban melihat seorang laki-laki yang berpura-pura mencari rongsokan di lokasi kejadian.
Korban kemudian mengamati pria tersebut.
Saat sepi, ternyata pria tersebut mengambil celana dalam yang dijemur di depan pekarangan rumah.
Kasus ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca: Meski Pakai Jimat, Pencuri di Surabaya Kepergok Bocah 7 Tahun Lalu Babak Belur Dihajar Warga
Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng dan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Orientasi Seks Menyimpang, Pemulung Ini Curi Celana Dalam Wanita