POPULER Regional: Ayah Perkosa Anak karena Pisah Ranjang | Siswi SMP Jual Diri untuk Beli Kuota
Berikut ini berita populer dalam 24 jam terakhir. Mahasiswa USU yang terseret banjir bandang akhirnya ditemukan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Dharma menjelaskan, dalam gelar perkara, ada unsur kesengajaan Baharuddin menikahi anak di bawah umur.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tuturnya.
Kini Baharuddin dan SF sudah tak lagi menyandang status suami istri karena pelanggaran hukum tersebut.
5. Siswi SMP Jual Diri untuk Beli Kuota Internet
Demi bisa beli kuota internet dan keperluan sehari-hari, seorang siswi SMP di Batam nekat menjual diri.
Gadis berusia 15 tahun tersebut sengaja menjual dirinya karena terlilit ekonomi di masa pandemi.
Sekali kencan, muncikari mematok harga Rp 500 ribu.
Aksinya berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.
Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).
Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran.
(Tribunnews.com)