Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Artis Dangdut ke Pria Hidung Belang Rp 30 Juta Sekali Kencan, Dua Muncikari VS Kebagian Berapa?

Sebelum VS, artis FTV Hana Hanifa ditangkap Polrestabes Medan dengan dugaan yang sama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Artis Dangdut ke Pria Hidung Belang Rp 30 Juta Sekali Kencan, Dua Muncikari VS Kebagian Berapa?
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). 

Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.

Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.

Didampingi Kuasa Hukum

Nasib artis FTV sekaligus pedangdut Vernita Syabilla ditentukan hari ini.

Polresta Bandar Lampung berencana menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla, Kamis (30/7/2020).

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Teguh Margono selaku kuasa hukum Vernita Syabilla sudah tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis sekira pukul 09.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Teguh mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir Vernita Syabilla.

"Kami ke sini untuk melihat kondisi terakhir VS dan akan kami dampingi sampai tuntas," ujarnya.

Menurut Teguh, saat berkomunikasi terakhir, Vernita Syabilla dalam kondisi baik.

Meski demikian, ia ingin memastikan kembali kondisi kliennya.

"Dan dia berpesan kepada mamanya jika dia dalam kondisi sehat. Setelah ini akan saya sampaikan (kondisinya)," tandasnya.

Tarif Rp 30 Juta

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan Vernita Syabilla di sebuah hotel bintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas