Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri jadi Muncikari Prostitusi Online, Saling Berbagi Peran, Jajakan Korban di FB

Pasangan suami istri menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak. Suami istri tersebut saling berbagi peran.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Suami Istri jadi Muncikari Prostitusi Online, Saling Berbagi Peran, Jajakan Korban di FB
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Pasangan suami istri menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak. Suami istri tersebut saling berbagi peran. 

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak.

Suami istri tersebut saling berbagi peran.

Muncikari tersebut menjajakan para korban lewat media sosial Facebook.

SF (24) dan SU (27), mucikari dalam kasus prositusi online anak di bawah umur dan human trafficking di Tulangbawang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang pada Minggu 19 Juli lalu di rumah kontrakan mereka diwilayah Banjar Agung.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak dibawah umur, keduanya saling berbagi peran.

"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Berita Rekomendasi

Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

Baca: 5 Artis Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus Prostitusi Online

Baca: BREAKING NEWS, Artis Vernita Syabilla Hanya Saksi, 2 Muncikari Jadi Tersangka Prostitusi Online

Pasutri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Kapolres.

Lewat Facebook

SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tuba, Rabu (29/07).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas