Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri jadi Muncikari Prostitusi Online, Saling Berbagi Peran, Jajakan Korban di FB

Pasangan suami istri menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak. Suami istri tersebut saling berbagi peran.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Suami Istri jadi Muncikari Prostitusi Online, Saling Berbagi Peran, Jajakan Korban di FB
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Pasangan suami istri menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak. Suami istri tersebut saling berbagi peran. 

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak.

Suami istri tersebut saling berbagi peran.

Muncikari tersebut menjajakan para korban lewat media sosial Facebook.

SF (24) dan SU (27), mucikari dalam kasus prositusi online anak di bawah umur dan human trafficking di Tulangbawang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang pada Minggu 19 Juli lalu di rumah kontrakan mereka diwilayah Banjar Agung.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak dibawah umur, keduanya saling berbagi peran.

"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Berita Rekomendasi

Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

Baca: 5 Artis Tanah Air yang Pernah Tersandung Kasus Prostitusi Online

Baca: BREAKING NEWS, Artis Vernita Syabilla Hanya Saksi, 2 Muncikari Jadi Tersangka Prostitusi Online

Pasutri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Kapolres.

Lewat Facebook

SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tuba, Rabu (29/07).

SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.

Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.

Korbannya ada tiga orang, insial M, L, dan F, yang kesemuanya masih di bawah umur.

Jajakan Rp 500 Ribu

SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.

Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu, sekali main.

"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," terang SF saat diinterogasi saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Amankan 4 Pelaku

Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula adanya informasi dari masyarakat.

Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.

"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).

Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.

"Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan
Handphone merk Vivo warna biru.

Ungkap Kasus

Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkapkan kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga menjajakan anak di bawah umur untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

Keempatnya yakni, Sinta Feradani (24) warga Kecamatan Gunung Agung, Kabuoaten Tulangbawang Barat, dan Sukendi (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.

Sinta dan Sukendi merupakan pemilik kontrakan tempat berlangsungnya transaksi seks anak di bawah umur yang mereka jajakan kepada pria hidung belang.

Kemudian, Nugroho Hadi Prayitno (19), dan Hasan Basri (27), yang diduga penikmat PSK yang dijajakan Sinta dan Sukendi.

"Mereka ditangkap diontrakan milik Sukendi di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Sabtu 19 Juli 2020," terang Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).

Penangkapan mereka berdasarkan laporan nomor LP/160/A/VII/2020/Polda Lpg/Res Tuba, tgl 19 Juli 2020.

"Korbannya ada tiga orang, insial M, S, dan F. Ketiganya masih di bawah umur," papar Kapolres.(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnainBayu Saputra)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba"

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas