Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Kaur Polda Bengkulu Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Sempat Melawan

Meskipun saat penangkapan, Ir sempat melakukan perlawanan dengan membawa sebilah parang di tangannya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Kaur Polda Bengkulu Tangkap Buron Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Sempat Melawan
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM,  BENGKULU - Pelarian Ir (17), pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, di Kabupaten Kaur, Bengkulu, harus terhenti pada Kamis (30/7/2020).

Ir sempat menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak akhir April lalu.

"Pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar jam 02.00 Wib telah dilakukan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Perkebunan Sawit Talang Sembilan Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur yang terjadi April lalu," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).

Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu menangkap Ir, di kediamannya di Desa Manau IX 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, pukul 02.00 WIB.

Meskipun saat penangkapan, Ir sempat melakukan perlawanan dengan membawa sebilah parang di tangannya.

Baca: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Pencabulan yang Libatkan Relawan P2TP2A Lampung Timur

Baca: Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Pejabat Polri Merapat ke Bandara

Penangkapan Ir bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 256 - B / IV / 2020 / 30 April 2020.

Berita Rekomendasi

Adapun kronologi kejadian, pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, Ir membawa korban pergi ke perkebunan sawit Talang Sembilan l, Desa Pancur Negara, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur.

Pada saat di perkebunan sawit tersebut Ir melancarkan aksinya kepada korban yang masih di bawah umur.

Terhadap pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas