Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Ajak Anak Kandung ke Hotel untuk Berhubungan Badan, Korban Lalu Kabur saat Pelaku Tidur

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Editor: Miftah
zoom-in Ayah Ajak Anak Kandung ke Hotel untuk Berhubungan Badan, Korban Lalu Kabur saat Pelaku Tidur
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi- Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2012. Aksi terakhir, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel untuk berhubungan badan. 

Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut oleh seseorang.

Akhirnya ia melapor pada Selasa (28/7/2020) ke Mapolres Tabanan.

Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, peristiwa tersebut menurut pengakuan korban sudah dialami sejak beberapa tahun lalu.

Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel tersebut.

Dan pihak kepolisian akhirnya mendapat bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.

Kemudian, kata dia, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah rumah kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Berita Rekomendasi

"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan. Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Angantaka)," ujarnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini mengungkapkan, sesuai pelaporan awal modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila ditolak.

Kemudian, dari hasil penangkapan pelaku, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan.

Diantaranya, lembar nota pemesanan kamar hotel atas nama pelaku, seprai warna putih, pakaian pelaku serta pakaian korban.

Untuk sementara pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Jadi sekarang kita masih periksa si pelaku ini. Untuk sementara pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "SP Ancam Pukul Korban Jika Menolak Berhubungan Badan, Korban Sempat Melarikan Diri"

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas