Anak Bunuh Ayah Tiri karena Ibunya Dianiaya & Adik Diperkosa: Tak Masuk Pasal Pembunuhan Berencana
Baru-baru ini, viral peristiwa seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, viral peristiwa seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).
Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima jika ayah tirinya kerap menganiaya sang ibu.
Bahkan ayah tirinya juga sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.
Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.
Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah hal yang salah.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.
Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).
Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.
Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.
Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.
"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."
Baca: Kasus Remaja Bunuh Ayah Tiri di Sumsel, Tak Terima Ibu Disiksa dan Adik Diperkosa Korban
Baca: Remaja Ini Bunuh Ayah Tiri, Kesal Gara-gara sang Ibu Kerap Dianiaya, Adiknya Bahkan 2 Kali Diperkosa
"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.
Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.