Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata YouTuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah: Itu Settingan, Ibu Saya Pura-pura Jadi Korban

Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata YouTuber Prank Daging Kurban Berisi Sampah: Itu Settingan, Ibu Saya Pura-pura Jadi Korban
Tangkap layar kanal YouTube Edo putra Official
Aksi Edo Putra dan temannya saat mengumpulkan sampah untuk melancarkan prank mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Konten video kelakar atau prank daging kurban yang ternyata berisi sampah di Palembang sempat viral di media sosial.

Konten yang tersiar di YouTube tersebut justru menuai kritik, bahkan cibiran netizen.

Baca: Bikin Video Prank Daging Kurban Isi Sampah Bareng YouTuber Edo Putra, 2 Kameramen Jadi DPO

Jajaran Polrestabes Palembang pun mengambil langkah sikap terkait perbuatan tidak terpuji YouTuber tersebut.

Kini, dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah telah diamankan.

Keduanya adalah Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun).

Polisi kini masih mencari dua orang lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Berita Rekomendasi

Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus lalu, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.

Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.

Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamankan guna memperkuat barang bukti.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas