Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buka Praktik Dokter Kecantikan di Badung Bali, Perempuan Asal Rusia Dideportasi

Perempuan bernama Iuliia Mamaeva (32) dideportasi dini hari tadi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kembali ke negaranya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buka Praktik Dokter Kecantikan di Badung Bali, Perempuan Asal Rusia Dideportasi
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi WN Rusia, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

Perempuan bernama Iuliia Mamaeva (32) dideportasi dini hari tadi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kembali ke negaranya.

Sebelumnya, ia terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Jakarta.

"Warga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian," kata Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa (4/8/2020).

Baca: Imigrasi Bakal Deportasi Warga Suriah Penanggung Jawab Yoga Massal di Ubud Bali

Iuliia Mamaeva dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Surya Dharma menambahkan pendeportasian dilakukan dini hari tadi dengan penerbangan QR955, QR245 dan TK411 dengan waktu keberangkatan pukul 00.40 WIB, dengan rute Jakarta – Doha – Istanbul - Moscow.

Berita Rekomendasi

Iuliia Mamaeva telah menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu Visa On Arrival dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA asal Rusia, Sabtu (1/8/2020). Mereka adalah seorang perempuan bernama Albina Mukhamadullina (40) dan satu orang laki-laki yakni Rodion Antonkin (40).
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA asal Rusia, Sabtu (1/8/2020). Mereka adalah seorang perempuan bernama Albina Mukhamadullina (40) dan satu orang laki-laki yakni Rodion Antonkin (40). (Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali)

Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Tinggal Dipakai Buka Praktik Dokter Kecantikan, Imigrasi Deportasi WN Rusia Dini Hari Tadi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas