Pagelaran Live Music di Kafe Kawasan Kampung Tangguh Covid-19 Bangkalan Dihentikan Paksa
Di tengah riuh suara musik dan penonton, Perwira Pengendali (Padal) Iptu Erwan memanggil pemilik kafe untuk berkoordinasi dan memberikan edukasi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sejumlah anggota Polres Bangkalan dan Kodim 0829 menghentikan pagelaran live music di Neka Ruang Cafe Perumahan Griya Abadi Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (3/8/2020) malam.
Perumahan itu sejatinya merupakan Kampung Tangguh Covid-19 yang diresmikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan, pada Rabu (27/5/2020).
Bahkan lokasi kafe yang lengkap dengan fasilitas lapangan futsal itu berhadapan langsung dengan Rumah Karantina Kampung Tangguh Covid-19.
Kampung Tangguh dibentuk di titik-titik yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
Tujuannya menggerakkan kemauan dan kerelaan warga untuk sama-sama mempunyai daya cegah dan daya tangkal terhadap penyebaran Covid-19.
Sekitar satu jam sebelum menghentikan gelar live music, aparat gabungan mendatangi lokasi dan memberikan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.
Baca: Menteri LHK Dukung 7.024 Kampung Tangguh Nusantara TNI-Polri untuk Ketahanan Pangan
Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Wahyudi mengungkapkan, pihaknya menekankan penerapan pola jaga jarak dan sebagian para pengunjung yang tidak menggunakan masker dikeluarkan dari lokasi.
"Jam 10 (malam) saya tutup, janjinya jam 10. Semua ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan saya saja selaku aparat," ungkap Kabag Ops Polres Bangkalan Kompol Wahyudi kepada Surya.co.id, Senin (3/8/2020) malam.
Tepat pukul 22.00 WIB aparat gabungan Polres Bangkalan, Kodim 0829, serta petugas Dinas Kesehatan tiba di lokasi.
Di tengah riuh suara musik dan penonton, Perwira Pengendali (Padal) Iptu Erwan memanggil pemilik kafe untuk berkoordinasi dan memberikan edukasi.
Tidak berselang lama, lampu di lapangan futsal yang menjadi tempat panggung pun menyala. Seiring dengan padamnya suara musik.
"Kami hentikan sebagai upaya pencegahan untuk penyebaran virus Corona, karena ada kerumunan massa dalam kegiatan musik," ungkap Erwan.
Ia berulang kali menegaskan, gelar live music tersebut tidak memiliki izin dari Polres Bangkalan.
"Atensi pimpinan, Zona Merah Covid-19 tidak ada izin untuk kerumunan massa. Tidak ada izin," tegasnya.