Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Gadis Disabilitas, Pria Tanggamus Ini Ditangkap Polisi Saat Mancing

Lanjut JPU, keesokan harinya saksi N bersama suami dan kedua anaknya pulang ke Bandar Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Gadis Disabilitas, Pria Tanggamus Ini Ditangkap Polisi Saat Mancing
Tri Yulianto/Tribun Lampung
Anggota Polsek Pugung memeriksa pelaku pencabulan terhadap tetangganya, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas, Selasa (4/8/2020). BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas. 

Kata JPU, terdakwa kemudian mengajak IM menuju ke kolam ikan.

"Setelah dari kolam ikan, terdakwa mengajak anak korban ke kebun cabai, sesampainya di sana terdakwa melihat saksi EJ selaku pemilik kebun dan mengobrol selang 10 menit," tandasnya.

Datang ke Rumah Terdakwa

AC (27) memulai perbuatannya saat anak korban IM (11) berkunjung ke rumah terdakwa bersama sang ibu.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat anak korban datang ke rumah terdakwa di Tumijajar Tulangbawang Barat.

"Berawal pada hari selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib saksi N berangkat dari Bandar Lampung menuju ke rumah terdakwa AC," ujar JPU, Selasa 28 Juli 2020.

Lanjutnya, saksi N datang ke rumah terdakwa bersama suami dan kedua anaknya salah satunya IM.

Berita Rekomendasi

Kata JPU, saksi N tiba di rumah terdakwa sekira pukul 11.00 wib dan langsung mengobrol dengan istri AC di dapur.

"Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa AC pulang dari bekerja dan melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu," tandasnya.

Duduk di Kursi Pesakitan

Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020.

Sebut saja AC (27) warga Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).

Pada persidangan yang digelar secara tertutup, AC memberi keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Ismail.

Sebelumnya dalam dakwaanya, AC didakwa melakukan pencabulan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 bertempat di samping rumah dekat kebun cabai di Tumijajar Kab Tulangbawang Barat," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam dakwaannya.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor

Kasus lain, Us (49) melakukan pencabulan dengan memperdaya anak tirinya, NM (14).

Warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu mencabuli NM berulang-ulang di atas sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.

Saat itu Us menyuruh korban untuk membeli rokok.

Rupanya, ini hanya akal bulus Us supaya bisa mencabuli anak tirinya.

Sebelum berangkat membeli rokok, korban dipanggil Us.

Dia minta korban mengantarnya ke Jalan Manggis menggunakan sepeda motor.

Awalnya pelaku memboncengi korban.

Namun di tengah jalan, pelaku melancarkan aksinya.

Setiba di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku menyuruh korban bertukar posisi.

"Pelaku menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor, sehingga posisi pelaku saat itu dibonceng oleh korban," ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).

Di sinilah aksi pencabulan itu dimulai.

Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel, Us beraksi menggerayangi tubuh korban dari belakang.

Tubuh mungil korban dipeluk erat oleh pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga memegang bagian tubuh korban lainnya.

"Perbuatan asusila yang dilakukan ini terjadi berulang kali sampai di depan kuburan," papar Kapolsek.

Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak lantaran posisinya mengendarai sepeda motor.

Dilaporkan Ibu Korban

Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.

NM (14) dicabuli ayah tirinya, Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Bukan hanya sekali, Us melakukan perbuatan tak senonoh itu dua kali.

Namun, aksi kedua kali gagal lantaran korban yang masih mengenyam pendidikan tingkat SMK ini berontak.

Aksi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai motoris speedboat di wilayah Rawajitu ini pun terbongkar.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 03.15 WIB.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan EA (39), ibu kandung korban yang juga istri tersangka," ungkap Wagimin, Minggu (19/7/2020).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16). (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Hanif Mustafa/Endra Zulkarnaen)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas