Khofifah Tegaskan Wewenang Pusat Terkait Zonasi Covid-19, Sentil Klaim Risma Soal Status Surabaya?
Perseteruan antara Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kembali muncul. Kali ini terkait zonasi Covid-19.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNNEWS.COM - Dua figur politik sentral dari Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) dan Tri Rismaharini (Walikota Surabaya) masih belum berhenti dari adu pendapat di muka publik.
Setelah polemik mobil PCR beberapa bulan lalu, kini Khofifah dan Risma kembali bersilang pendapat terkait status zona Covid-19 di Surabaya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim wilayah yang ia pimpin kini sudah menjadi zona hijau, setelah sebelumnya disebut sebagai zona merah atau bahkan zona hitam.
Disebutkan politisi Partai PDIP itu, penularan Covid-19 di Surabay kini mulai rendah.
Namun, berbeda dengan sang walikota, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyangkal klaim Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menyebut Surabaya telah berstatus zona hijau.
Menurut Khofifah, yang punya otoritas menentukan status zona sebuah daerah bukan pemerintah daerah tersebut, tetapi pemerintah pusat.
Pemkot Surabaya tidak memiliki hak untuk menentukan perubahan zona Covid-19.
Baca: Banyak yang Sembuh dan Angka Penularan Rendah, Risma Sebut Surabaya Kini Jadi Zona Hijau Covid-19
Sehingga, klaim yang disebutkan oleh Risma ataupun jajarannya tidak otoritatif terkait status zona Covid-19, sekalipun di wilayahnya sendiri.
"Yang menentukan status zona bukan pemkot, pemkab, atau pemprov, tapi satgas pusat sepekan sekali," sebut Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (4/8/2020) malam.
Zonasi penyebaran dirilis setiap sepekan pada Selasa malam, melalui sistem informasi Bersatu Lawan Covid-19 atau (BLC).
Halaman Selanjutnya ----------->