Remaja 14 Tahun Dicabuli Pacar hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Tebar Janji Manis akan Menikahi Korban
RNA (14) anak perempuan yang menjadi korban pencabulan oleh SS (23) hingga hamil, kasusnya kini tengah ditangani Polres Purwakarta.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja menjadi korban pencabulan hingga hamil.
Pelaku awalnya menjanjikan akan menikahi korban.
Akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah mengandung empat bulan.
RNA (14) anak perempuan yang menjadi korban pencabulan oleh SS (23) hingga hamil, kasusnya kini tengah ditangani Polres Purwakarta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Purwakarta telah melakukan pengawasan dan pendampingan pada korban yang tinggal di Desa Sindangsari, Kecamatan Plered.
Komisioner KPAI Purwakarta, Dandi Prima menyampaikan bahwa pelaku ini awalnya berjanji pada korban akan menikahinya, sehingga korban tersebut mau untuk melakukan persetubuhan.
"Si korban mengadu ke ibunya soal perbuatan pelaku. Pelaku ini melakukannya sebanyak dua kali, yakni di rumah pelaku dan di lingkungan dekat rumah pelaku," ujarnya, Rabu (5/8/2020).
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Baca: Usai Antar Pacar, Remaja 15 Tahun Dicegat Waria dan Jadi Korban Pencabulan
Baca: Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Terungkap Setelah Korban Kabur dari Hotel Saat Ayahnya Tertidur
Dandi menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban mulai pemeriksaan kehamilan, hingga pemulihan kondisi psikologis korban seperti yang tercantum dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terkait kasus ini.
Fitran menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di Juli 2020 saat si korban mengadu ke orangtuanya sudah tidak datang bulan.
"Korban mengandung sudah 4 bulan. Modusnya memacari korban dengan menjanjikan akan menikahinya dan kemudian membawa ke rumah pelaku yang berada di Cibogohilir, Kecamatan Plered," ujarnya.
Dengan kejadian ini, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Dijanjikan Akan Dinikahi, Anak 14 Tahun di Purwakarta Dicabuli 2 Kali Hingga Hamil 4 Bulan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.